Panti Asuhan ADDA Kasih adalah lembaga sosial yang berdedikasi untuk memberikan perlindungan, pendidikan, dan
kasih sayang kepada anak-anak yatim piatu dan kurang mampu. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang
aman dan mendukung bagi tumbuh kembang mereka, memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan terbaik untuk meraih
masa depan yang cerah.
Kami beroperasi di bawah payung hukum yang kuat dan telah mendapatkan pengesahan resmi dari pemerintah. Berikut
adalah beberapa poin penting mengenai legalitas kami:
- Akta Pendirian: Panti Asuhan ADDA Kasih didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 123, tanggal
15 Januari 2010, yang disahkan oleh Notaris [Nama Notaris].
- Izin Operasional: Kami memiliki Izin Operasional dari Dinas Sosial Provinsi [Nama Provinsi],
dengan Nomor Izin [Nomor Izin], yang diperbarui secara berkala sesuai peraturan yang berlaku.
- Status Hukum: Panti Asuhan ADDA Kasih adalah organisasi nirlaba yang terdaftar sebagai
[Bentuk Hukum, misal: Yayasan Sosial] di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- NPWP: Kami memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) [Nomor NPWP] sebagai entitas yang sah dan
patuh terhadap kewajiban perpajakan.
- Transparansi Keuangan: Kami berkomitmen pada transparansi keuangan. Laporan keuangan kami
diaudit secara independen setiap tahun dan tersedia bagi para donatur dan pihak berkepentingan.
- Kepatuhan Regulasi: Kami selalu memastikan bahwa semua operasional panti asuhan mematuhi
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan anak dan pengelolaan lembaga sosial.
Dengan legalitas yang jelas, kami menjamin bahwa setiap sumbangan dan dukungan yang diberikan akan digunakan
secara bertanggung jawab dan tepat sasaran untuk kesejahteraan anak-anak. Kami mengundang Anda untuk menjadi
bagian dari perjalanan kami dalam memberikan harapan dan masa depan bagi mereka yang membutuhkan.